:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1956312/original/092427100_1520056050-larangan_berkendara_sepeda_sambil_merokok_dan_mendengarkan_musik.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor saat ini tengah menjadi sorotan.
Hal itu tak terlepas dari larangan merokok sambil berkendara yang dinilai mampu mengganggu konsentrasi pengendara dan berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.
Berfokus hanya kepada pengendara, instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengkritik seharusnya peraturan terkait rokok dan perlengkapan aman saat berkendara juga ditujukan pada penumpang.
"Saat ini belum ada peraturan yang mengakomodir perilaku penumpang. Harusnya kalau membahayakan harus ada sanksinya. Kadang yang merokok itu bukan hanya pengendara, tapi juga penumpang," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (4/4/2019).
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2I4hF8r
No comments:
Post a Comment