:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1750601/original/022902000_1508928762-Febri-Diansyah-2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.534 laporan penerimaan gratifikasi dari sejumlah penyelenggara negara. Sebanyak Rp 6,37 miliar baik dalam bentuk barang maupun uang ditetapkan KPK menjadi milik negara.
"Sejak Januari sampai dengan 31 Agustus 2018, KPK telah menetapkan senilai Rp 6,37 miliar (dari laporan gratifikasi) menjadi milik negara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018).
Febri mengatakan, para penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ada yang secara langsung maupun melalui online di aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
"Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat Gratifikasi," kata Febri.
Dengan mudahnya pelaporan gratifikasi melalui online, Febri berharap bisa meminimalisir penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RfJ2h7
No comments:
Post a Comment