Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Fithri Hadi menyatakan, proses online ini sangat mungkin diimplementasikan sebab data kependudukan masyarakat kini sudah terintegrasi dalam sistem elektronik e-KTP. Selain itu, Kemkominfo juga sudah mengizinkan penggunaan tanda tangan secara digital.
"Saya yakin akhir tahun ini surat edaran sudah final dan persiapan teknologi informasinya juga sudah final karena sudah dirintis sejak sekarang. Begitu surat edaran terbit, 5 sekuritas sudah bisa langsung launching,” jelasnya.
Sebagai informasi, di Indonesia sendiri, tanda tangan digital telah tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ylGp4w
No comments:
Post a Comment